Entri Populer

Selasa, 04 Januari 2011

Public Private Partnership


           Berbicara mengenai Public Private Partnerships (PPPs) tentunya mengingatkan kita terhadap kegiatan “Indonesia Infrastructure Summit di Jakarta, 14 – 17 April 2010 beberapa bulan yang lalu. Maksudnya jelas, yaitu untuk mensosialisasikan konsep Public Private Partnerships (PPPs) dan mengundang minat investor swasta untuk bekerjasama dalam penyediaan infrastruktur (seperti jalan tol, energi listrik, pelabuhan udara dan sebagainya) di Indonesia.
            Arti dari Public Private Partnerships (PPPs) itu sendiri tentunya tidak asing, diantaranya dapat dilihat pengertian dari William J. Parente dari USAID Environmental Services Program, definisi PPPs adalah:
            an agreement or contract, between a public entity and a private party, under which: (a) private party undertakes government function for specified period of time, (b) the private party receives compensation for performing the function, directly or indirectly, (c) the private party is liable for the risks arising from performing the function and, (d) the public facilities, land or other resources may be transferred or made available to the private party.
            Jadi Public Private Partnerships (PPPs) merupakan suatu persetujuan atau kontrak, antara kesatuan masyarakat yang diwakili oleh pemerintah dengan sektor swasta untuk menyediakan layanan publik dengan sumber biaya ditanggung oleh pengguna jasa dan bukan oleh pembayar pajak, dengan ketentuan lain sebagai berikut:
1.    Pihak swasta menjalankan fungsi pemerintah untuk periode waktu tertentu.
2.    Pihak swasta mendapatkan kompensasi dari pelaksanaan fungsi tersebut baik secara langsung atau pun tidak langsung.
3.    Pihak swasta bertanggung jawab terhadap resiko dari pelaksanaan fungsi tersebut.
4.    Fasilitas publik, tanah ataupun sumber daya yang lain dapat digunakan oleh pihak swasta.
          Sebagai contoh untuk lebih memahami apa yang dimaksud PPPs, dapat dilihat dari salah satu kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam pembangunan rumah sakit. Dalam konsep PPPs, untuk membangun rumah sakit tersebut, seluruh biaya dan pembangunan rumah sakit ditanggung oleh pihak swasta dan kemudian disewakan kepada otoritas rumah sakit. Pihak swasta dalam pembangunan rumah sakit berperan sebagai tuan tanah, menyediakan layanan rumah tangga dan layanan non medis rumah sakit, sementara rumah sakit menyediakan layanan medis. Selanjutnya pihak swasta akan mendapatkan pembayaran/keuntungan dari pengguna jasa rumah sakit.
            Selain itu, di Indonesia, jenis proyek infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan investor swasta meliputi:
1.    Transportasi (pelabuhan laut, sungai atau danau, pelabuhan udara, jaringan rel dan stasiun kereta api).
2.    Jalan (jalan tol dan jembatan tol).
3.    Pengairan (saluran pembawa air baku).
4.    Air minum (bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum).
5.    Air limbah (instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama) serta sarana persampahan (pengangkut dan tempat pembuangan).
6.    Telekomunikasi (jaringan telekomunikasi).
7.    Ketenagalistrikan (pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik).
8.    Minyak dan gas bumi (pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi atau distribusi migas).
Adapun aturan mengenai PPPs terdapat pada Perpres 67 Tahun 2005. Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan PPPs dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip: adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition). Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparency and competition, manfaat yang dapat diraih adalah:
1.    Terjaminnya mendapatkan harga pasar yang terendah (lowest market prices).
2.    Meningkatkan penerimaan publik terhadap proyek PPPs.
3.    Mendorong kesanggupan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan tanpa sovereign guarantees (jaminan pemerintah).
4.    Mengurangi risiko kegagalan proyek.
5.    Dapat membantu tertariknya bidders (penawar) yang sangat berpengalaman dan berkualitas tinggi.
6.    Mencegah aparat pemerintah dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam Perpres yang sama juga dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan PPPs adalah untuk:
1.    Mencukupi kebutuhan pendanaaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta.
2.    Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat.
3.    meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur serta
4.    mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.
Lalu, bagaimana dengan pelaksanaan di negara-negara lain? Pada tabel dibawah ini dikemukakan alasan berbagai negara yang memilih konsep PPPs. Dari tabel tersebut, bisa terlihat bahwa alasan memilih konsep PPPs itu bervariasi. Ada negara yang ingin meningkatkan lapangan kerja (India), ada yang ingin memperoleh teknologi baru atau berbagai alasan lainnya.
Negara yang Memilih PPPs
No
Negara
Alasan Memilih PPP
1
United States
To improve operational efficiencies
2
United Kingdom
To increase competition
3
South Korea
To access new and proven technologies
4
India
To create employment opportunities
5
Thailand
To provide services not currently provided
6
Philippines
To create transparent procurement
7
South Africa
Mobilize additional investment funds
Sumber: Parente, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar