Entri Populer

Selasa, 04 Januari 2011

Public Vs Private Goods


           Public goods (barang publik) pada prinsipnya merupakan barang yang memiliki sifat no rival consumption dan non eksklusif. No rival consumption artinya barang tersebut dapat dikonsumsi bersamaan pada waktu yang sama, tanpa saling meniadakan manfaat. Dalam arti lain masyarakat tidak mempunyai pilihan terhadap barang tersebut dan semua orang bebas untuk menggunakannya bahkan ada yang wajib untuk digunakan masyarakat. Misalkan, Alun-alun Kota Bandung yang dapat dinikmati puluhan orang sekaligus pada waktu yang sama dan tidak ada yang dirugikan antara masing-masing orang. Sedangkan, non eksklusif adalah jika seseorang tidak perlu membayar untuk menikmati manfaat barang publik. Seperti udara, semua orang bebas untuk menggunakannya. Begitupun jalan provinsi, semua orang bebas untuk menggunakan jalan provinsi tanpa harus membayar.
            Sedangkan yang disebut dengan private goods (barang private) adalah banrang yang memiliki sifat rival consumption dan eksklusif, artinya barang tersebut tidak dapat dinikmati secara bersama tanpa meniadakan manfaat dan untuk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat, seperti harus membayar. Misalkan, handphone, mobil pribadi, rumah pribadi, dll. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel klasifikasi barang di bawah ini:
SIFAT BARANG
EKSKLUSIF
NON EKSKLUSIF
RIVAL
Barang Private
(Private Goods)
Barang Publik Semu
(Quasi Public Goods)
NON RIVAL
Barang Publik Semu
(Quasi Public Goods)
Barang Publik
(Publik Goods)

Selanjutnya dari tabel tersebut ada yang disebut dengan rival tetapi non eksklusif dan non rival tetapi eksklusif. Rival tetapi non eksklusif, artinya barang ini tidak dapat dikonsumsi secara bersamaan (rival), namun untuk menikmatinya tidak harus membayar (non eksklusif), misalnya: konsultasi psikologi mahasiswa. Sedangkan rival tetapi eksklusif artinya barang ini dapat dikonsumsi bersamaan (non rival), tetapi untuk menikmatinya harus membayar, misalkan: bis kota.
Namun, perlu diingat, suatu barang dikatakan publik bukan karena wujudnya melainkan sifatnya pada saat dikonsumsi dan dalam dunia nyata jarang sekali barang yang bersifat publik atau privat 100%, kebanyakan bersifat publik semu dengan derajat kesemuan yang berbeda-beda.
            Bila kita menyoroti praktek dari barang publik dengan barang private di Indonesia, seringkali terjadi penyimpangan. Misalkan, dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga,dll. Sebagai contoh,  KTP dapat dikatakan sebagai barang publik karena negara mewajibkan seluruh warga negaranya untuk memiliki KTP bagi setiap individu yang telah mencapai usia tertentu sesuai Undang-undang kependudukan. Namun, ironisnya barang publik yang pada hakekatnya tidak perlu dipungut pembayaran karena memang sudah menjadi keharusan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki KTP, saat ini pembuatan KTP masih memungut pembayaran dari masyarakat. Padahal sudah jelas bahwa yang dikatakan barang publik maka tidak perlu ada pemungutan biaya dari masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih buruknya kinerja para abdi masyarakat dalam menjalankan aturan yang ada.

1 komentar: