Entri Populer

Selasa, 04 Januari 2011

Quasi Government


Quasi Government merupakan gabungan kepemilikan antara pemerintah dan swasta di dalam sebuah lembaga atau perusahaan milik negara dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja dan hasil. Dalam hal ini pemerintah mengundang pihak swasta untuk bergabung di dalam lembaga atau perusahaan milik negara.
            Konsep Quasi Government ini pertama kali dicetuskan oleh Amerika yang mengklaim dirinya sebagai induk dari negara demokrasi. Di Amerika sendiri banyak penggabungan unsur pemerintah dan swasta di dalam suatu lembaga atau perusahaan yang sudah sering dilakukan demi mengembankan perusahaan tersebut.
            Di Indonesia, praktek Quasi Government dapat terlihat di dalam perusahaan milik negara dan perusahaan pemerintah bisnis, seperti PT. Telkom, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Telkomsel, Bus Trans Jakarta, dan lain-lain yang notabenenya merupakan perusahaan yang telah go public.
            Dalam hal kegiatan pemerintah yang bersifat quasi saat ini adalah dengan mulai dilepasnya saham-saham dari perusahaan-perusahaan tersebut yang semula dikuasai sepenuhnya oleh negara, sekarang sudah dilepas sebagian kepemilikannya kepada masyarakat dan ironisnya banyak saham-saham yang dijual kepada negara lain. Hal ini tentunya sangat merugikan terhadap pelaksanaan pemerintahan di negara yang demokratis, karena akan banyak intervensi-intervensi dari negara lain terhadap pemerintahan di Indonesia. Selain itu tujuan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat pun tidak akan terjadi bila hal ini terus terjadi karenayang menjadi tujuan dari pihak swasta dan pemerintah jelas sangat berbeda, yang mana pihak swasta tentu lebih memprioritaskan keutungan bukan kesejahteraan rakyat seperti yang harus dicapai oleh pemerintah.
            Memang tidak dapat dipungkiri, bila Quasi Government memiliki sisi-sisi positif diantaranya dengan terjadinya merger antara pemerintah dengan swasta akan menjadikan persaingan pasar yang sehat dan menjadikan perekonomian masyarakat meningkat, daya saing pun menjadi lebih baik, karena tidak lagi dimonopoli oleh pemerintah dan harapannya dengan adanya Quasi Government, daya beli masyarakat menjadi lebih baik yang akan berakhir pada terwujudnya masyarakat yang sejahtera dari segi ekonomi, serta pembangunan akan semakin merata di segala bidang.
            Bila kita menilik dari beberapa kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dalam hal Quasi Government, tidak semua hasil dari Quasi Government menguntungkan pemerintah dan mensejahterkan rakyat, diantaranya yaitu kebijakan terhadap PT Telkom dengan anak perusahaan Telkomsel yang memiliki hampir 70% dari seluruh pelanggan telepon seluler di Indonesia. Pemerintah menjual setengah sahamnya kepada SINGTEL yaitu perusahaan telekomunikasi milik Singapura. Begitupun dengan PT Indosat yang juga diakuisisi oleh perusahaan asing. Akibatnya, pemerintah sulit mengendalikan tarif telepon yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Tidak hanya saham telekomunikasi yang dijual kepada swasta, perusahaan tambang pemerintah pun dijual, yaitu Aneka Tambang yang mengelola batu bara yang dapat digunakan untuk listrik. Dengan hadirnya Bumi Resourches milik Bakrie dan Kaltim Prima Coalt menjadikan sumber daya alam tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Sumber daya alam tersebut saat ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan-kalagan tertentu saja.
            Terlepas dari hal-hal tersbut, untuk menjadikan negara yang madani diperlukan political will / keinginan dan kekuatan yang kuat dari pemerintah serta supremasi hukum yang kuat sebagi fondasi  dari kerangka pemerintahan untuk tetap mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat. Oleh karena itu hendaknya di dalam Quasi Government, tetap mempertahankan otoritas negara menjadi otoritas tertinggi dan menghindari otoritas swasta yang overlap sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat tetap terakomodir dengan baik.

1 komentar: